VALENTINE Mungkin bagi sebagian orang adalah hari yang ditunggu-tunggu,tapi sebelum kamu tersesat di jalan,Baca dulu yuk Hukum Mengucapkan Selamat Hari Valentine Bagi Islam
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya
akan diminta pertangggungjawabannya” (Al Isra’ : 36).
Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan kita
tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara
itu jelas berasal dari kaum kafir yang akidahnya berbeda dengan ummat
Islam, sedangkan Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Said
al-Khudri Radiyallahu ‘anhu : Rasulullah bersabda: “Kamu akan mengikuti
sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi
sehasta. Sampai mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti
mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu
adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda:
Kalau bukan mereka, siapa lagi?” ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Pertanyaan : Sebagian orang merayakan Yaum Al-Hubb (Hari
Kasih Sayang) pada tanggal 14 Februari [bulan kedua pada kalender
Gregorian kristen / Masehi] setiap tahun, diantaranya dengan
saling-menghadiahi bunga mawar merah. Mereka juga berdandan dengan
pakaian merah (merah jambu,red), dan memberi ucapan selamat satu sama
lain (berkaitan dengan hari tsb).
Beberapa toko-toko gula-gula pun memproduksi manisan khusus
– berwarna merah- dan yang menggambarkan simbol hati/jantung ketika itu
(simbol love/cinta, red). Toko-tokopun tersebut mengiklankan yang
barang-barang mereka secara khusus dikaitkan dengan hari ini. Bagaimana
pandangan syariah Islam mengenai hal berikut :
1. Merayakan hari valentine ini ?
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !
Jawaban
: Bukti yang jelas terang dari Al Qur’an dan Sunnah – dan ini adalah
yang disepakati oleh konsensus ( Ijma’) dari ummah generasi awal muslim –
menunjukkan bahwa ada hanya dua macam Ied (hari Raya) dalam Islam : ‘
Ied Al-Fitr (setelah puasa Ramadhan) dan ‘ Ied Al-Adha (setelah hari ‘
Arafah untuk berziarah).
Maka seluruh Ied yang lainnya – apakah itu adalah buatan seseorang,
kelompok, peristiwa atau even lain – yang diperkenalkan sebagai hari
Raya / ‘Ied, tidaklah diperkenankan bagi muslimin untuk mengambil bagian
didalamnya, termasuk mengadakan acara yang menunjukkan sukarianya pada
even tersebut, atau membantu didalamnya – apapun bentuknya – sebab hal
ini telah melampaui batas-batas syari’ah Allah:
æóÊöáúßó ÍõÏõæÏõÇááøóåö æóãóä íóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏó Çááøóåö ÝóÞóÏú Ùóáóãó äóÝúÓóåõ
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]
Jika kita menambah-nambah Ied yang telah ditetapkan,
sementara faktanya bahwa hari raya ini merupakan hari raya orang kafir,
maka yang demikian termasuk berdosa. Disebabkan perayaan Ied tersebut
meniru-niru (tasyabbuh) dengan perilaku orang-orang kafir dan merupakan
jenis Muwaalaat (Loyalitas) kepada mereka. Dan Allah telah
melarang untuk meniru-niru perilaku orang kafir tersebut dan termasuk
memiliki kecintaan, kesetiaan kepada mereka, yang termaktub dalam kitab
Dzat yang Maha Perkasa (Al Qur’an). Ini juga ketetapan dari Nabi
(Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa
meniru suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
Lebih-lebih lagi, hal
itu terlarang untuk seorang muslim untuk membantu atau menolong dalam
perayaan ini, atau perayaan apapun juga yang termasuk terlarang, baik
berupa makanan atau minuman, jual atau beli, produksi, ucapan terima
kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua hal ini
dikaitkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran,
juga sebagai bentuk pengingkaran atas Allah dan Rasulullah. Allaah, Dzat
yang Maha Agung dan Maha Tinggi, berfirman:Ied al-Hubb (perayaan
Valentine’s Day) datangnya dari kalangan apa yang telah disebutkan,
termasuk salah satu hari besar / hari libur dari kaum paganis Kristen.
Karenanya, diharamkan untuk siapapun dari kalangan muslimin, yang dia
mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di
dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat
itu). Sebaliknya, adalah wajib untuknya menjauhi dari perayaan tersebut –
sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak
dirinya dari kemarahan Allaah dan hukumanNya.
æóÊóÚóÇæóäõæÇú Úóáóì ÇáúÈÑøö æóÇáÊøóÞúæóì æóáÇó ÊóÚóÇæóäõæÇú Úóáóì
ÇáÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö æóÇÊøóÞõæÇú Çááøåó Åöäøó Çááøåó ÔóÏöíÏõ
ÇáúÚöÞóÇÈö
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. [Surah al-Maa.idah, Ayat 2]
Demikian juga, termasuk kewajiban bagi tiap-tiap muslim untuk
memegang teguh atas Al Qur’an dan Sunnah dalam seluruh kondisi –
terutama saat terjadi rayuan dan godaan kejelekan. Maka semoga dia
memahami dan sadar dari akibat turutnya dia dalam barisan sesat tersebut
yang Allah murka padanya (Yahudi) dan atas mereka yang tersesat
(Kristen), serta orang-orang yang mengikuti hawa nafsu diantara mereka,
yang tidak punya rasa takut – maupun harapan dan pahala – dari Allah,
dan atas siapa-siapa yang memberi perhatian sama sekali atas Islam.
Maka hal ini sangat penting bagi muslim untuk bersegera kembali ke
jalan Allah, yang Maha Tinggi, mengharap dan memohon Hidayah Nya
(Bimbingan) dan Tsabbat (Keteguhan) atas jalanNya. Dan sungguh, tidak
ada pemberi petunjuk kecuali Allaah, dan tak seorangpun yang dapat
menganugrahkan keteguhan kecuali dariNya.
Dan kepada Allaah lah segala kesuksesan dan semgoa Allaah
memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita ( Shalallaahu ` Alaihi wa
sallam) beserta keluarganya dan rekannya.
Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa
Ketua : Syaikh ‘ Abdul ‘ Aziz Al Asy-Syaikh;
Wakil Ketua : Syaikh Saalih ibn Fauzaan;
Anggota: Syaikh ‘ Abdullaah ibn Ghudayyaan;
Ketua : Syaikh ‘ Abdul ‘ Aziz Al Asy-Syaikh;
Wakil Ketua : Syaikh Saalih ibn Fauzaan;
Anggota: Syaikh ‘ Abdullaah ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh Bakar Ibn ‘ Abdullaah Abu Zaid
(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-’Ilmiyyah Wal-Iftaa.-
Fatwa Nomor 21203. Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi
Arabia)
No comments:
Post a Comment